- Melayani Customs Clearence, Export-Import, Jasa maupun Borongan (All In)
- Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Handeling Export-import
- Melayani Izin Dokumen Kelengkapan Ekport - Import Beacukai, Deperindag,BPOM,Karantina,danPelayaran
JASA CUSTOM CLEARANCE
Kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs
Clearance untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami
dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang
impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan
importir sebagai berikut :DOKUMEN IMPORT
A.
DOKUMEN UTAMA
1.
PIB
2.
BL ( stempel basah )
3.
SPJM
4.
PACKING LIST
5.
INVOICE
6.
INSURANCE/FROM E
7.
SSPCP/BUKTI PEMBAYARAN PAJAK
8.
DO
B.
DOKUMENT PELENGKAP
1.
SURAT TUGAS
2.
SURAT PERNYATAAN
3.
ID CARD
4.
KTP
5.
SURAT KUASA DAN PERNYATAAN
6.
NIK ( Nomor
Identitas Kepabean)
7.
SPPKP ( Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )
8.
API ( Angka Pengnal Importir )
9.
TDP PT (Tanda Daftar Perusahaan Perseroan
Terbatas)
10.
SKT (Surat Keterangan Terbatas)
11.
BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan)
12.
CB (Customs Bond)
13.
Sertifikat Kepabean
14.
Pemberian Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabean
15.
Manivest BC.11,
16.
Dokumen Pendukung ( Surat Ijin BPOM, Karantina,
LS,Kejaksaan Dll)
DOKUMEN EKSPORT
DOKUMEN EKSPORT
- Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Invoice / Packing List Barang Ekspor
Visi Kami :
- Memperlancar usaha anda dengan service yang sangat Memuaskan & Tepat Waktu.
- Harga relatif murah, Bersaing / Negotible
- Melayani dan bekerja dengan cepat,tepat dan akurat demi kepuasan konsumen
Misi Kami :
Kepuasan konsumen kebahagiaan Kami
Contak Person : SUYONO HP: 082110189937