Peraturan Tentang Import



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP- 07/BC/2003
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 453/KMK.04/2002 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 453/KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang
Impor, perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di
Bidang Impor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang
Tertib Administrasi Importir;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana
2
Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 453/KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang
Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi
Importir;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang
Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran
Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG
IMPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
5. Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor.
7. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas
pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau
orang.
8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang
3
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas
nama pemilik barang.
9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk
pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara (BC
2.0).
10. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean
untuk pengeluaran barang tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor
sementara yaitu barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa
penumpang, barang impor melalui jasa titipan, barang penumpang yang datang
tidak bersama penumpang dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal (BC 2.1).
11. Bukti Pembayaran adalah surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu
pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor (BPPCP).
12. Customs Respons (Cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim oleh
Direktorat Jenderal sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima
sebelumnyaDokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan
sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of
Lading/Airway Bill dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
13. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai
pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean.
14. Penyerahan pemberitahuan secara elektronik adalah penyerahan data
Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan
langsung antar komputer, atau melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.
15. Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.
16. PIB Disket adalah PIB yang dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB.
17. Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah alir informasi bisnis antar organisasi
secara otomatis, tanpa campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan
mengalir ke dalam dan keluar suatu organisasi sistem bisnis manajemen.
18. Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa
menggunakan sarana komputer.
19. Jalur Prioritas adalah fasilitas dalam mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang
impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan
4
memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan
khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih
sederhana dan cepat.
20. Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang
diberikan kepada Importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi
persyaratan/kriteria yang ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya
dilakukan penelitian dokumen.
21. Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap
suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan
fisik barang.
22. Uraian barang adalah uraian yang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan atau
spesifikasi teknis lainnya yang mempengaruhi nilai pabean dan atau klasifikasi.
23. Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System (selanjutnya disebut Hi-Co Scan)
adalah sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan
menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray System.
24. Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya
pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor.
25. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
a. untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut
lego jangkar di perairan pelabuhan.
b. untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut
mendarat di landasan bandar udara.
c. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut
tiba di Kantor Pabean tempat pemasukan.
26. Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor (yang selanjutnya disebut
pemeriksaan mendadak) adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang
impor pada saat akan keluar dari Kawasan Pabean yang dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
27. Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan
pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut
darat.
28. Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah adalah informasi yang bersumber dari kegiatan
intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan
Dan seterusnya....

Untuk Informasi lebih lanjut hub : Suyono Hp.081320952984 atau Email ke:gendonklayan@gmail.com  




Tata Cara Pengembalian Bea Masuk

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 38/PMK.04/2005
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI,
DAN/ATAU BUNGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tatacara Pengembalian
Bea Masuk, denda administrasi dan bunga sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 300/KMK.01/1999 dalam rangka melaksanakan Undang-
Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu dilakukan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau
Bunga;
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
3612);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang
Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan
Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
296/KMK.03/2003;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/20014 tentang
Organisasi dan tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
426/KMK.01/2004;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.06/2004 tentang
Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja
Negara Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA
Dan seterusnya....

Untuk informasi lebih lanjut Hub:  SUYONO Hp. 082110189937 atau kirim Email ke:gendonklayan@gmail.com

No comments:

Post a Comment