Thursday 7 November 2013

PETUNJUK TEKHNIS PENGISIAN LEMBAR PIB



PETUNJUK PENGISIAN PIB
1. Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima.
2. Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis Barang;
3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan Lembar
Lanjutan yang hanya berisi data angka 31 s.d. 36 dengan diberikan tanda tangan, nama
jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan;
4. Tatacara pengisian kolom Importir dan Pemilik Barang :
a. kolom Importir dan kolom Pemilik Barang wajib diisi (mandatory);
b. dalam hal Importir melakukan impor barang untuk dan atas kepentingan sendiri
(impor atas biaya sendiri), maka kolom Importir dan kolom Pemilik Barang, diisi
dengan data yang sama (Identitas Importir sama dengan Identitas Pemilik Barang);
c. dalam hal Importir melakukan impor barang untuk dan atas kepentingan Pemilik
Barang (impor atas dasar inden), maka :
• kolom Importir diisi dengan identitas pihak yang melakukan impor barang;
• kolom Pemilik Barang diisi dengan identitas pihak yang menyuruh importir
melakukan impor barang “untuk dan atas kepentingannya”.
5. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
6. Alamat Pemasok, Importir, dan PPJK harus diisi dengan lengkap dan tidak
diperkenankan hanya mencantumkan nomor Kotak Pos (PO. BOX)
7. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke
berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
8. Pengisian kolom-kolom Pemberitahuan Impor Barang adalah sebagai berikut :
Kantor Pabean :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan kode kantor pabean tempat
didaftarkannya Pemberitahuan Impor Barang.
Contoh :
Barang impor dibongkar dan PIB akan didaftarkan di KPPBC Madya Tanjung
Perak.
Kantor Pabean : KPPBC Madya Tanjung Perak
070100
Nomor Pengajuan :
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media
disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi
dengan empat kelompok data yang berupa :
a. kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan
Pabean;
b. Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
c. tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format ”YYYYMMDD”;
d. nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
- Dalam hal Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir
Pemberitahuan Pabean adalah KPBC Tanjung Perak maka kode
kantornya : 070100
- Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, misalkan
000001
- Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
- Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100
Nomor pengajuan : 070100-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Impor Barang menggunakan tulisan di atas
formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
a. kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
b. nomor pengajuan / pembuatan PIB dari yang bersangkutan;
c. tanggal pengajuan/pembuatan PIB.
Contoh :
Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125; Tanggal Pengajuan 1 Juni
2008
Nomor Pengajuan : 990111 1125 01/06/2008
A. Jenis PIB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis PIB yang terdiri atas:
a. jenis PIB biasa (Kode 1);
b. jenis PIB berkala (Kode 2); dan
c. jenis PIB penyelesaian (Kode 3).
Contoh :
JENIS PIB 1 1. Biasa; 2. Berkala 3. Penyelesaian
B. Jenis Impor
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis impor yang terdiri atas :
a. Impor Untuk Dipakai (Kode 1);
b. Impor Sementara (Kode 2);
c. Reimpor (Kode 3);
d. Pelayanan Segera (Kode 5); dan
e. Vooruitslag (Kode 6).
Contoh :
Jenis Impor 1. Untuk Dipakai; 2. Sementara; 3. Reimpor;
5. Pelayanan Segera 6. Vooruitslag.
C. Cara Pembayaran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan cara pembayaran Bea Masuk dan pajak
dalam rangka impor yang terdiri atas:
a. pembayaran Biasa/ Tunai (Kode 1);
b. pembayaran Berkala (Kode 2);
c. pembayaran Dengan Jaminan (Kode 3); dan
d. lainnya (Kode 9).
Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai dan juga dengan menggunakan
jaminan, maka cara pembayaran dipilih lainnya.
Contoh :
Cara Pembayaran 1. Biasa/ Tunai; 2. Berkala; 3.Dengan Jaminan;
9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN
PEMASOK
1. Nama, Alamat, Negara
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama, alamat dan negara perusahaan
pemasok atau penjual barang di luar negeri.
Contoh :
Nama, Alamat, Negara
1
9
KR
Kwang Myung Non-Woven Co, Ltd,
281-8 Hakiang-Dong, Sasang-Gu, Pusan, South Korea.
IMPORTIR
2. Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas importir.
Jenis dokumen identitas dapat berupa NPWP, Passport, KTP, lain-lain.
Contoh :
Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
01.061.747.0-092.000
3. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat perusahaan yang
melakukan impor.
Contoh :
Nama, Alamat :
Sumber Makmur, PT.
Jalan Samudera 1 No. 15, Jakarta Utara.
4. Status
Diisi pada kolom yang disediakan dengan status importir yang terdiri atas:
a. Importir Umum;
b. Importir Produsen;
c. Importir Terdaftar; dan
d. Agen Tunggal.
5. API/ APIT
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Angka Pengenal Importir atau Angka
Pengenal Importir Terbatas.
PEMILIK BARANG
2a. Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas pemilik barang di
dalam Daerah Pabean.
Jenis dokumen identitas dapat berupa NPWP, Passport, KTP, lain-lain.
Dalam hal pemilik barang merupakan importir, maka nomor identitas sama
dengan nomor identitas importir.
Contoh :
Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
01.034.453.0-094.000
3a. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat perusahaan pemilik
barang di dalam Daerah Pabean, yang menyuruh importir mengimpor barang
“untuk dan atas kepentingannya”.
Dalam hal pemilik barang merupakan importir, maka nama dan alamat sama
dengan nama dan alamat importir
Contoh :
Nama, Alamat :
Abadi Jaya Industri, PT.
Jalan Paus No.15, Jakarta Barat.
PPJK
6. NPWP
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak PPJK.
Contoh :
NPWP : 01.323.792.0-011.000
7. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Contoh :
Nama, Alamat :
Pusaka Perdana Jaya Kencana, PT.
Jalan Enggano No.50, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
8. No. & Tgl. NP-PPJK
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor dan tanggal Pokok PPJK
(NPPPJK).
9. Cara Pengangkutan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan yang
terdiri atas:
a. pengangkutan menggunakan angkutan laut (kode 1);
b. pengangkutan menggunakan kereta api (kode 2);
c. pengangkutan menggunakan angkutan jalan raya (kode 3);
d. pengangkutan menggunakan angkutan udara (kode 4);
e. pengangkutan menggunakan jasa pos (kode 5);
f. pengangkutan menggunakan angkutan multimoda (kode 6);
g. pengangkutan menggunakan instalasi / pipa (kode 7);
h. pengangkutan menggunakan angkutan sungai (kode 8); atau
i. pengangkutan menggunakan sarana pengangkut lainnya (lain dari 1 s/d 8)
(kode 9).
Contoh :
Cara Pengangkutan : Laut
10. Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama sarana pengangkut, nomor
voyage/ flight dan bendera yang mengangkut barang impor ke pelabuhan
bongkar serta kode bendera negara.
Contoh :
Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera
MV. Mandiri Jaya Voy. 102S
11. Perkiraan Tgl. Tiba :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan
sarana pengangkut di pelabuhan bongkar.
Format tanggal adalah “DD-MM-YYYY”
Dalam hal PIB yang diajukan adalah PIB Prenotification, diisi dengan tanggal,
bulan, tahun perkiraan kedatangan sarana pengangkut.
Contoh :
Perkiraan Tgl. Tiba 23-08-2008
12. Pelabuhan Muat
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat dimuatnya
barang ke sarana pengangkut dan kode lokasi pelabuhan muat.
Contoh :
Pelabuhan Muat : Kobe, Japan
1
SG
JPUKB
13. Pelabuhan Transit :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan transit terakhir
sebelum tiba di daerah pabean Indonesia.
Kolom ini tidak perlu diisi dan cukup diberi tanda “---“ dalam hal tidak ada
pelabuhan transit.
Contoh :
Pelabuhan Transit : Busan, Korea
14. Pelabuhan Bongkar
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat barang impor
dibongkar dari sarana pengangkut dan kode lokasi pelabuhan.
Contoh :
Pelabuhan Bongkar : Ujung Pandang, Indonesia
15. Invoice : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
invoice.
Dalam hal invoice lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) invoice,
lihat lembar lanjutan”. Rincian invoice diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan
Impor Barang.
16. L/C : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
Letter of Credit (L/C).
Dalam hal L/C lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) L/C, lihat
lembar lanjutan”. Rincian L/C diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan Impor
Barang.
17. BL/ AWB : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun Bill
of Lading (B/L) dalam hal pengangkutan dengan sarana pengangkut laut atau
Air Way Bill (AWB) dalam hal pengangkutan dengan sarana pengangkut udara.
Dalam hal ada master BL/ AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan
tanggal House BL/ AWB.
KRPU
IDUPG
18. BC 1.1. : No. Tgl. Pos. Sub Pos.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor BC 1.1, tanggal, bulan tahun
BC 1.1, nomor Pos BC 1.1 dan nomor Sub Pos BC 1.1.
19. Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor :
No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun surat
pemenuhan persyaratan impor dan/ atau surat keputusan fasilitas impor terkait
pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea masuk.
Diisi juga pada kotak yang disediakan dengan kode pemenuhan persyaratan/
fasilitas impor.
Dalam hal SKEP Fasilitas Impor lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan
huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan”. Rincian SKEP Fasilitas Impor
diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang. Diisi juga pada kotak yang
disediakan dengan kode “99”
20. Tempat Penimbunan :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama tempat penimbunan sementara
dan kodenya sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor Pabean masingmasing.
21. Valuta :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta asing yang digunakan
dalam transaksi dan kode valutanya.
Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis valuta, dipilih salah satu valuta yang
menggambarkan seluruh nilai transaksi dengan cara mengkonversikan mata
uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih berdasarkan kurs yang berlaku.
Contoh :
Valuta : United State Dollar
22. NDPBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk
(NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea
masuk.
USD
23. FOB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total barang impor dengan
Incoterm FOB dan dalam valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Total nilai impor (FOB) sebesar USD 50.000,00 (lima puluh ribu united
state dollar).
FOB 50.000,00
24. Freight
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai freight barang impor dalam
valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Biaya pengangkutan sebesar USD 1.000,00 (seribu united state dollar)
Freight 1.000,00
25. Asuransi LN/ DN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan “LN” bila asuransi dibayar di luar
negeri dan “DN” bila asuransi dibayar di dalam negeri, serta diisi besarnya nilai
asuransi barang impor sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Asuransi dibayar di luar negeri sebesar USD 250,00 (dua ratus lima
puluh united state dollar).
Asuransi (LN) 250,00
26. Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai barang impor dengan
INCOTERM CIF dalam valuta sesuai kolom 21 dan rupiah.
Contoh :
Nilai CIF
1.000,00
Rp. 9.700.000,00
27. Nomor, Ukuran dan Tipe Peti Kemas :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, ukuran dan tipe peti kemas.
Dalam hal nomor, ukuran dan tipe peti kemas tidak mencukupi, maka pada
kolom yang bersangkutan diisi “..... (angka dan huruf) peti kemas, lihat lembar
lanjutan”. Rincian lengkap nomor, ukuran dan tipe peti kemas diisi pada lembar
lanjutan Pemberitahuan Impor Barang.
28. Jumlah, jenis dan Merek kemasan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah, jenis dan merek kemasan
yang digunakan untuk mengemas barang.
Contoh :
Jumlah dan jenis kemasan
100 Package
29. Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) keseluruhan
barang impor dalam satuan kg (kilogram).
Berat kotor adalah berat barang impor termasuk dengan pengemasnya.
Contoh :
Berat kotor barang impor keseluruhan sejumlah 10.150 Kg.
Berat Kotor (Kg) 10.150
30. Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih (netto) keseluruhan
barang impor dalam satuan Kg (kilogram).
Berat bersih adalah berat barang impor tidak termasuk dengan pengemasnya.
Contoh :
Berat bersih barang impor keseluruhan sejumlah 10.000 Kg.
Berat Bersih 10.000
31. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif,
maka nomor urutnya dirinci pada angka 31 lembar lanjutan, sedangkan pada
lembar pertama untuk angka 31 sampai dengan 36 cukup diberi catatan “..............
(angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan
Contoh :
PK
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
32. - Pos tarif/ HS,
- Uraian barang secara lengkap
meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lainnya.
- Jenis fasilitas
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. Nomor pos tarif/ HS;
b. Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan
spesifikasi lainnya; dan
c. Jenis fasilitas.
Pengisian uraian jumlah dan jenis barang harus diisi secara jelas dan lengkap,
sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang
impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian
jenis barang, maka kolom diisi “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom
lembar Lanjutan diisi masing-masng pos tarif dan/atau masing-masing uraian
jenis barang.
Dalam hal barang yang diiimpor tidak menggunakan fasilitas impor, maka pada
kolom diisi “Tanpa Fasilitas”
Contoh :
- 8451.30.00.00
- Mesin penyetrika (Ironing Machines), 250 watt, 1000 (seribu) pieces,
Merek Sonya, tipe SNA-250
- CEPT
33. Negara Asal
Diisi pada kolom yang disediakan dengan negara asal barang untuk setiap jenis
barang sesuai dengan sertifikat Negara Asal Barang yang dimiliki terkait
pengisian kolom 19.
34. Tarif & Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
a. tarif Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
b. fasilitas pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea masuk;
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.
Kode fasilitas terdiri atas :
a. BBS untuk dibebaskan;
b. DTP untuk ditanggung pemerintah; dan
c. DTG untuk ditangguhkan.
Pembebanan bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif BTBMI
yang digunakan.
BM
Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku;
ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya =
Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah
satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit,
perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah
satuan unit
CUKAI
Diisi pembebanan Cukai dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal barang impor bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) kolom ini
tidak perlu diisi;
PPN
Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku
serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode jenis
fasilitasnya;
PPnBM
Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada
pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode
jenis fasilitasnya.
Contoh :
BM 10% (dibebaskan 50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
Maka penulisan pada kolom :
- BM 10%, 50% BBS.
- PPN 10%
- PPh 2,5%
35. - Jumlah & Jenis Satuan barang,
- Berat Bersih (Kg)
- Jumlah & Jenis Kemasan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan
barang sebagaimana tercantum pada kolom 32;
b. berat bersih (netto) dalam satuan kilogram untuk setiap jenis barang; dan
c. jumlah dan jenis kemasan untuk setiap jenis barang.
Contoh :
Harga barang sesuai invoice adalah US$ 10,00 per Pcs. Berat bersih
adalah 5.000 Kg dengan kemasan sejumlah 1.000 Pkg @ 10 Pcs.
- 10.000 Pcs
- 5.000 Kg
- 1.000 Pkg
36. Jumlah Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai kolom
21 untuk setiap jenis barang impor.
37. BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah bea masuk (dibayar,
ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan
rupiah penuh.
Contoh :
Kolom 34 :
- BM 20%, 50% BBS
- PPN 10%
- PPh 2,5%
Kolom 36 : CIF USD 1.000,00
Perhitungan :
Nilai CIF dalam rupiah = 1.000,00 X 10.000,00 (NDPBM kolom 22)
= Rp. 10.000.000,00
BM Bayar = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
BM Bebas = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Maka penulisan pada kolom 37 :
BM kolom dibayar diisi Rp. 1.000.000,00
BM kolom dibebaskan diisi Rp. 1.000.000,00
38. Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Cukai (dibayar dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
Dalam hal barang kena cukai, pelunasan cukainya dilakukan dengan pelekatan
pita cukai, maka kolom ini tidak diisi
39. PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
PPN (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan)
dalam ribuan rupiah penuh.
PPN dihitung dengan rumusan :
% PPN x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai)
40. PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
PPnBM (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan)
dalam ribuan rupiah penuh.
PPnBM dihitung dengan rumusan :
%PPnBM x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai)
41. PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
PPh (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan)
dalam ribuan rupiah penuh.
PPh dihitung dengan rumusan :
%PPh x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai)
42. Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total pungutan negara yang
dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan dan/ atau dibebaskan (BM +
cukai + PPN + PPnBM + PPh).
E. TANDA TANGAN IMPORTIR/ PPJK
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
a. nama tempat;
b. tanggal, bulan, tahun; dan
c. nama jelas importir/ PPJK.
Kolom ini wajib ditandatangani oleh importir atau PPJK.
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
Diisi oleh pejabat bea dan cukai atau oleh sistem komputer pelayanan pada kolom
yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun pendaftaran
Pemberitahuan Impor Barang.
Kolom ini hanya diisi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
G. UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN :
a. Pembayaran 1. Bank 2. Pos 3. Kantor Pabean
b. Jaminan 1. Tunai 2. Bank Garansi 3. Customs Bond
4. Lainnya
Diisi pada kolom pembayaran yang disediakan dengan
a. angka 1 bila pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi atau
Kantor Pos;
b. angka 2 bila pembayaran dilakukan di pos persepsi atau kantor pos; atau
c. angka 3 bila pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom jaminan yang disediakan dengan
a. angka 1 bila jaminan tunai;
b. angka 2 bila jaminan bank garansi;
c. angka 3 bila Customs Bond; atau
d. angka 4 bila lainnya selain jaminan tunai, bank garansi atau Customs Bond.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan Bea
Masuk Cukai, PPN, PPnBM, dan/ atau PPH berupa
a. nomor dan tanggal Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP); dan/ atau
b. nomor dan tanggal bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima pembayaran
dan diberi cap dinas instansi terkait.
9. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan
tatacara pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
10. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran kontainer adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran sesuai
dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
No. Urut
Diisi pada kolom yang disediakan dengan no urut.
Nomor
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor kontainer secara lengkap.
Ukuran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan ukuran kontainer.
Tipe
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tipe kontainer.
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB dibuat dan
dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta bubuhkan cap perusahaan
yang bersangkutan.
11. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran dokumen dan pemenuhan persyaratan/
fasilitas impor adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran sesuai
dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
a. kode dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan
impor;
b. nama dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan
impor; dan
c. nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/
pemenuhan persyaratan impor.
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB dibuat dan
dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta bubuhkan cap perusahaan
yang bersangkutan.

Jasa Export Import

Kami Membantu anda dalam pengurusan Jasa Custom Clearence Export dan Import VIA Laut + Domestic Door To Door Services khususnya wilayah Kerja Tanjung Priok Dan Cikarang Dry Port Indonesia
  • Melayani  Customs Clearence, Export-Import,  Jasa maupun Borongan  (All In)
  • Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Handeling Export-import
  • Melayani Izin Dokumen Kelengkapan Ekport - Import Beacukai, Deperindag,BPOM,Karantina,danPelayaran
JASA CUSTOM CLEARANCE
Kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut :

DOKUMEN IMPORT

A.      DOKUMEN UTAMA
1.       PIB
2.       BL ( stempel basah )
3.       SPJM
4.       PACKING LIST
5.       INVOICE
6.       INSURANCE/FROM E
7.       SSPCP/BUKTI PEMBAYARAN PAJAK
8.       DO
B.      DOKUMENT PELENGKAP
1.       SURAT TUGAS
2.       SURAT PERNYATAAN
3.       ID CARD
4.       KTP
5.       SURAT KUASA DAN PERNYATAAN
6.       NIK ( Nomor  Identitas Kepabean)
7.       SPPKP ( Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )
8.       API ( Angka Pengnal Importir )
9.       TDP PT (Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas)
10.   SKT (Surat Keterangan Terbatas)
11.   BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan)
12.   CB (Customs Bond)
13.   Sertifikat Kepabean
14.   Pemberian Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabean
15.   Manivest BC.11,
16.   Dokumen Pendukung ( Surat Ijin BPOM, Karantina, LS,Kejaksaan Dll) 

DOKUMEN EKSPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :
  • Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Invoice / Packing List Barang Ekspor

  Visi Kami :

  • Memperlancar usaha anda dengan service yang sangat Memuaskan & Tepat Waktu.
  • Harga relatif murah, Bersaing / Negotible
  • Melayani dan bekerja dengan cepat,tepat dan akurat demi kepuasan konsumen

Misi Kami    :

Kepuasan konsumen kebahagiaan Kami


Contak Person : SUYONO HP: 082110189937