PETUNJUK PENGISIAN PIB
1. Setiap Pemberitahuan
hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima.
2. Setiap Pemberitahuan
dapat berisi lebih dari satu Jenis Barang;
3. Dalam hal ruang
untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan Lembar
Lanjutan yang hanya
berisi data angka 31 s.d. 36 dengan diberikan tanda tangan, nama
jelas dan cap
perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan;
4. Tatacara pengisian
kolom Importir dan Pemilik Barang :
a. kolom Importir dan
kolom Pemilik Barang wajib diisi (mandatory);
b. dalam hal Importir
melakukan impor barang untuk dan atas kepentingan sendiri
(impor atas biaya
sendiri), maka kolom Importir dan kolom Pemilik Barang, diisi
dengan data yang sama
(Identitas Importir sama dengan Identitas Pemilik Barang);
c. dalam hal Importir
melakukan impor barang untuk dan atas kepentingan Pemilik
Barang (impor atas
dasar inden), maka :
• kolom Importir diisi
dengan identitas pihak yang melakukan impor barang;
• kolom Pemilik Barang
diisi dengan identitas pihak yang menyuruh importir
melakukan impor barang
“untuk dan atas kepentingannya”.
5. Tata cara pengisian
data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan
angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan
angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00
untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
6. Alamat Pemasok,
Importir, dan PPJK harus diisi dengan lengkap dan tidak
diperkenankan hanya
mencantumkan nomor Kotak Pos (PO. BOX)
7. Pada bagian kanan
atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke
berapa dari jumlah
keseluruhan halaman.
8. Pengisian
kolom-kolom Pemberitahuan Impor Barang adalah sebagai berikut :
Kantor Pabean :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama dan kode kantor pabean tempat
didaftarkannya
Pemberitahuan Impor Barang.
Contoh :
Barang impor dibongkar
dan PIB akan didaftarkan di KPPBC Madya Tanjung
Perak.
Kantor Pabean : KPPBC
Madya Tanjung Perak
070100
Nomor Pengajuan :
Diisi oleh pemberitahu
dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian
Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media
disket atau secara PDE
(Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi
dengan empat kelompok
data yang berupa :
a. kode Kantor Pabean
yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan
Pabean;
b. Nomor Register dari
Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
c. tanggal pembuatan
Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format ”YYYYMMDD”;
d. nomor pembuatan
Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
- Dalam hal Kantor
Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir
Pemberitahuan Pabean
adalah KPBC Tanjung Perak maka kode
kantornya : 070100
- Nomor Register Modul
Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, misalkan
000001
- Tanggal Formulir
Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
- Nomor Formulir
Pemberitahuan Pabean, misalkan 100
Nomor pengajuan :
070100-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian
Pemberitahuan Impor Barang menggunakan tulisan di atas
formulir, maka nomor
pengajuan diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
a. kode pengguna yang
diberikan oleh Bea dan Cukai;
b. nomor pengajuan /
pembuatan PIB dari yang bersangkutan;
c. tanggal
pengajuan/pembuatan PIB.
Contoh :
Kode pengguna 990111;
Nomor pengajuan = 1125; Tanggal Pengajuan 1 Juni
2008
Nomor Pengajuan :
990111 1125 01/06/2008
A. Jenis PIB
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan kode dan jenis PIB yang terdiri atas:
a. jenis PIB biasa
(Kode 1);
b. jenis PIB berkala
(Kode 2); dan
c. jenis PIB
penyelesaian (Kode 3).
Contoh :
JENIS PIB 1 1. Biasa;
2. Berkala 3. Penyelesaian
B. Jenis Impor
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan kode dan jenis impor yang terdiri atas :
a. Impor Untuk Dipakai
(Kode 1);
b. Impor Sementara
(Kode 2);
c. Reimpor (Kode 3);
d. Pelayanan Segera
(Kode 5); dan
e. Vooruitslag (Kode
6).
Contoh :
Jenis Impor 1. Untuk
Dipakai; 2. Sementara; 3. Reimpor;
5. Pelayanan Segera 6.
Vooruitslag.
C. Cara Pembayaran
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan cara pembayaran Bea Masuk dan pajak
dalam rangka impor yang
terdiri atas:
a. pembayaran Biasa/
Tunai (Kode 1);
b. pembayaran Berkala
(Kode 2);
c. pembayaran Dengan
Jaminan (Kode 3); dan
d. lainnya (Kode 9).
Dalam hal pembayaran
dilakukan secara tunai dan juga dengan menggunakan
jaminan, maka cara
pembayaran dipilih lainnya.
Contoh :
Cara Pembayaran 1.
Biasa/ Tunai; 2. Berkala; 3.Dengan Jaminan;
9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN
PEMASOK
1. Nama, Alamat, Negara
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama, alamat dan negara perusahaan
pemasok atau penjual
barang di luar negeri.
Contoh :
Nama, Alamat, Negara
1
9
KR
Kwang Myung Non-Woven
Co, Ltd,
281-8 Hakiang-Dong,
Sasang-Gu, Pusan, South Korea.
IMPORTIR
2. Identitas : NPWP/
Paspor/ KTP/ Lainnya
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor identitas importir.
Jenis dokumen identitas
dapat berupa NPWP, Passport, KTP, lain-lain.
Contoh :
Identitas : NPWP/
Paspor/ KTP/ Lainnya
01.061.747.0-092.000
3. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama dan alamat perusahaan yang
melakukan impor.
Contoh :
Nama, Alamat :
Sumber Makmur, PT.
Jalan Samudera 1 No.
15, Jakarta Utara.
4. Status
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan status importir yang terdiri atas:
a. Importir Umum;
b. Importir Produsen;
c. Importir Terdaftar;
dan
d. Agen Tunggal.
5. API/ APIT
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan Angka Pengenal Importir atau Angka
Pengenal Importir
Terbatas.
PEMILIK BARANG
2a. Identitas : NPWP/
Paspor/ KTP/ Lainnya
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor identitas pemilik barang di
dalam Daerah Pabean.
Jenis dokumen identitas
dapat berupa NPWP, Passport, KTP, lain-lain.
Dalam hal pemilik
barang merupakan importir, maka nomor identitas sama
dengan nomor identitas
importir.
Contoh :
Identitas : NPWP/
Paspor/ KTP/ Lainnya
01.034.453.0-094.000
3a. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama dan alamat perusahaan pemilik
barang di dalam Daerah
Pabean, yang menyuruh importir mengimpor barang
“untuk dan atas
kepentingannya”.
Dalam hal pemilik
barang merupakan importir, maka nama dan alamat sama
dengan nama dan alamat
importir
Contoh :
Nama, Alamat :
Abadi Jaya Industri,
PT.
Jalan Paus No.15,
Jakarta Barat.
PPJK
6. NPWP
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak PPJK.
Contoh :
NPWP :
01.323.792.0-011.000
7. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama dan alamat Perusahaan
Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK).
Contoh :
Nama, Alamat :
Pusaka Perdana Jaya
Kencana, PT.
Jalan Enggano No.50,
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
8. No. & Tgl.
NP-PPJK
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan Nomor dan tanggal Pokok PPJK
(NPPPJK).
9. Cara Pengangkutan
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan kode dan cara pengangkutan yang
terdiri atas:
a. pengangkutan
menggunakan angkutan laut (kode 1);
b. pengangkutan
menggunakan kereta api (kode 2);
c. pengangkutan
menggunakan angkutan jalan raya (kode 3);
d. pengangkutan
menggunakan angkutan udara (kode 4);
e. pengangkutan
menggunakan jasa pos (kode 5);
f. pengangkutan
menggunakan angkutan multimoda (kode 6);
g. pengangkutan
menggunakan instalasi / pipa (kode 7);
h. pengangkutan
menggunakan angkutan sungai (kode 8); atau
i. pengangkutan
menggunakan sarana pengangkut lainnya (lain dari 1 s/d 8)
(kode 9).
Contoh :
Cara Pengangkutan :
Laut
10. Nama Sarana Pengangkut
& No. Voy/ Flight dan Bendera
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama sarana pengangkut, nomor
voyage/ flight dan
bendera yang mengangkut barang impor ke pelabuhan
bongkar serta kode
bendera negara.
Contoh :
Nama Sarana Pengangkut
& No. Voy/ Flight dan Bendera
MV. Mandiri Jaya Voy.
102S
11. Perkiraan Tgl. Tiba
:
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan
sarana pengangkut di
pelabuhan bongkar.
Format tanggal adalah
“DD-MM-YYYY”
Dalam hal PIB yang
diajukan adalah PIB Prenotification, diisi dengan tanggal,
bulan, tahun perkiraan
kedatangan sarana pengangkut.
Contoh :
Perkiraan Tgl. Tiba
23-08-2008
12. Pelabuhan Muat
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama pelabuhan tempat dimuatnya
barang ke sarana
pengangkut dan kode lokasi pelabuhan muat.
Contoh :
Pelabuhan Muat : Kobe,
Japan
1
SG
JPUKB
13. Pelabuhan Transit :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama pelabuhan transit terakhir
sebelum tiba di daerah
pabean Indonesia.
Kolom ini tidak perlu
diisi dan cukup diberi tanda “---“ dalam hal tidak ada
pelabuhan transit.
Contoh :
Pelabuhan Transit :
Busan, Korea
14. Pelabuhan Bongkar
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama pelabuhan tempat barang impor
dibongkar dari sarana
pengangkut dan kode lokasi pelabuhan.
Contoh :
Pelabuhan Bongkar :
Ujung Pandang, Indonesia
15. Invoice : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
invoice.
Dalam hal invoice lebih
dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) invoice,
lihat lembar
lanjutan”. Rincian invoice
diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan
Impor Barang.
16. L/C : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
Letter of Credit (L/C).
Dalam hal L/C lebih
dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) L/C, lihat
lembar
lanjutan”. Rincian L/C diisi di
lembar lanjutan Pemberitahuan Impor
Barang.
17. BL/ AWB : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun Bill
of Lading (B/L) dalam
hal pengangkutan dengan sarana pengangkut laut atau
Air Way Bill (AWB)
dalam hal pengangkutan dengan sarana pengangkut udara.
Dalam hal ada master
BL/ AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan
tanggal House BL/ AWB.
KRPU
IDUPG
18. BC 1.1. : No. Tgl.
Pos. Sub Pos.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor BC 1.1, tanggal, bulan tahun
BC 1.1, nomor Pos BC
1.1 dan nomor Sub Pos BC 1.1.
19. Pemenuhan
Persyaratan/ Fasilitas Impor :
No. Tgl.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun surat
pemenuhan persyaratan
impor dan/ atau surat keputusan fasilitas impor terkait
pembebasan, keringanan
atau penundaan pembayaran bea masuk.
Diisi juga pada kotak
yang disediakan dengan kode pemenuhan persyaratan/
fasilitas impor.
Dalam hal SKEP
Fasilitas Impor lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan
huruf) SKEP
Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan”.
Rincian SKEP Fasilitas Impor
diisi di lembar
lanjutan Pemberitahuan Impor Barang. Diisi juga pada kotak yang
disediakan dengan kode
“99”
20. Tempat Penimbunan :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nama tempat penimbunan sementara
dan kodenya sesuai
dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor Pabean masingmasing.
21. Valuta :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan jenis valuta asing yang digunakan
dalam transaksi dan
kode valutanya.
Dalam hal terdapat dua
atau lebih jenis valuta, dipilih salah satu valuta yang
menggambarkan seluruh
nilai transaksi dengan cara mengkonversikan mata
uang tersebut ke jenis
mata uang yang dipilih berdasarkan kurs yang berlaku.
Contoh :
Valuta : United State
Dollar
22. NDPBM
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk
(NDPBM), yaitu nilai
tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea
masuk.
USD
23. FOB
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nilai total barang impor dengan
Incoterm FOB dan dalam
valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Total nilai impor (FOB)
sebesar USD 50.000,00 (lima puluh ribu united
state dollar).
FOB 50.000,00
24. Freight
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nilai freight barang impor dalam
valuta asing sesuai
valuta pada kolom 21.
Contoh :
Biaya pengangkutan
sebesar USD 1.000,00 (seribu united state dollar)
Freight 1.000,00
25. Asuransi LN/ DN
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan “LN” bila asuransi dibayar di luar
negeri dan “DN” bila
asuransi dibayar di dalam negeri, serta diisi besarnya nilai
asuransi barang impor
sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Asuransi dibayar di
luar negeri sebesar USD 250,00 (dua ratus lima
puluh united state
dollar).
Asuransi (LN) 250,00
26. Nilai CIF
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nilai barang impor dengan
INCOTERM CIF dalam
valuta sesuai kolom 21 dan rupiah.
Contoh :
Nilai CIF
1.000,00
Rp. 9.700.000,00
27. Nomor, Ukuran dan
Tipe Peti Kemas :
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor, ukuran dan tipe peti kemas.
Dalam hal nomor, ukuran
dan tipe peti kemas tidak mencukupi, maka pada
kolom yang bersangkutan
diisi “..... (angka dan huruf) peti kemas, lihat lembar
lanjutan”. Rincian lengkap nomor, ukuran dan tipe
peti kemas diisi pada lembar
lanjutan Pemberitahuan
Impor Barang.
28. Jumlah, jenis dan
Merek kemasan
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan jumlah, jenis dan merek kemasan
yang digunakan untuk
mengemas barang.
Contoh :
Jumlah dan jenis
kemasan
100 Package
29. Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan berat kotor (bruto) keseluruhan
barang impor dalam
satuan kg (kilogram).
Berat kotor adalah
berat barang impor termasuk dengan pengemasnya.
Contoh :
Berat kotor barang
impor keseluruhan sejumlah 10.150 Kg.
Berat Kotor (Kg) 10.150
30. Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan berat bersih (netto) keseluruhan
barang impor dalam
satuan Kg (kilogram).
Berat bersih adalah
berat barang impor tidak termasuk dengan pengemasnya.
Contoh :
Berat bersih barang
impor keseluruhan sejumlah 10.000 Kg.
Berat Bersih 10.000
31. No.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang
impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif,
maka nomor urutnya
dirinci pada angka 31 lembar lanjutan, sedangkan pada
lembar pertama untuk
angka 31 sampai dengan 36 cukup diberi catatan “..............
(angka dan
huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”
Contoh :
PK
10 (sepuluh) jenis
barang, lihat lembar lanjutan.
32. - Pos tarif/ HS,
- Uraian barang secara
lengkap
meliputi jenis, jumlah,
merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi
lainnya.
- Jenis fasilitas
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan :
a. Nomor pos tarif/ HS;
b. Uraian barang secara
lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan
spesifikasi lainnya;
dan
c. Jenis fasilitas.
Pengisian uraian jumlah
dan jenis barang harus diisi secara jelas dan lengkap,
sehingga dengan uraian
barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang
impor.
Dalam hal barang impor
lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian
jenis barang, maka
kolom diisi “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom
lembar Lanjutan diisi
masing-masng pos tarif dan/atau masing-masing uraian
jenis barang.
Dalam hal barang yang
diiimpor tidak menggunakan fasilitas impor, maka pada
kolom diisi “Tanpa
Fasilitas”
Contoh :
- 8451.30.00.00
- Mesin penyetrika
(Ironing Machines), 250 watt, 1000 (seribu) pieces,
Merek Sonya, tipe
SNA-250
- CEPT
33. Negara Asal
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan negara asal barang untuk setiap jenis
barang sesuai dengan
sertifikat Negara Asal Barang yang dimiliki terkait
pengisian kolom 19.
34. Tarif &
Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan
a. tarif Bea Masuk,
Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
b. fasilitas
pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea masuk;
pada tanggal
pendaftaran pemberitahuan impor barang.
Kode fasilitas terdiri
atas :
a. BBS untuk
dibebaskan;
b. DTP untuk ditanggung
pemerintah; dan
c. DTG untuk
ditangguhkan.
Pembebanan bea masuk
yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif BTBMI
yang digunakan.
BM
Diisi pembebanan Bea
Masuk sesuai ketentuan yang berlaku;
ada 2(dua) jenis tarif/
pembebanan untuk BM :
advalorum, yang
mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya =
Nilai % dikalikan Nilai
Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang
mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah
satuan yang diisikan
pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit,
perhitungan BM nya =
Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah
satuan unit
CUKAI
Diisi pembebanan Cukai
dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal barang impor
bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) kolom ini
tidak perlu diisi;
PPN
Diisi pembebanan PPN
dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku
serta besarnya
fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode jenis
fasilitasnya;
PPnBM
Diisi pembebanan PPnBM
sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada
pungutan PPnBM, ruang
ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi pembebanan PPh Ps
22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya
fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode
jenis fasilitasnya.
Contoh :
BM 10% (dibebaskan
50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
Maka penulisan pada
kolom :
- BM 10%, 50% BBS.
- PPN 10%
- PPh 2,5%
35. - Jumlah &
Jenis Satuan barang,
- Berat Bersih (Kg)
- Jumlah & Jenis
Kemasan
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan :
a. jumlah dan jenis
satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan
barang sebagaimana
tercantum pada kolom 32;
b. berat bersih (netto)
dalam satuan kilogram untuk setiap jenis barang; dan
c. jumlah dan jenis
kemasan untuk setiap jenis barang.
Contoh :
Harga barang sesuai
invoice adalah US$ 10,00 per Pcs. Berat bersih
adalah 5.000 Kg dengan
kemasan sejumlah 1.000 Pkg @ 10 Pcs.
- 10.000 Pcs
- 5.000 Kg
- 1.000 Pkg
36. Jumlah Nilai CIF
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai kolom
21 untuk setiap jenis
barang impor.
37. BM
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan jumlah bea masuk (dibayar,
ditanggung pemerintah,
ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan
rupiah penuh.
Contoh :
Kolom 34 :
- BM 20%, 50% BBS
- PPN 10%
- PPh 2,5%
Kolom 36 : CIF USD
1.000,00
Perhitungan :
Nilai CIF dalam rupiah
= 1.000,00 X 10.000,00 (NDPBM kolom 22)
= Rp. 10.000.000,00
BM Bayar = 20% X 50% X
Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
BM Bebas = 20% X 50% X
Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Maka penulisan pada
kolom 37 :
BM kolom dibayar diisi
Rp. 1.000.000,00
BM kolom dibebaskan
diisi Rp. 1.000.000,00
38. Cukai
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Cukai (dibayar dan/
atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
Dalam hal barang kena
cukai, pelunasan cukainya dilakukan dengan pelekatan
pita cukai, maka kolom ini
tidak diisi
39. PPN
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
PPN (dibayar,
ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan)
dalam ribuan rupiah
penuh.
PPN dihitung dengan
rumusan :
% PPN x (nilai CIF
dalam rupiah + BM + Cukai)
40. PPnBM
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
PPnBM (dibayar,
ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan)
dalam ribuan rupiah
penuh.
PPnBM dihitung dengan
rumusan :
%PPnBM x (nilai CIF
dalam rupiah + BM + Cukai)
41. PPh
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
PPh (dibayar,
ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan)
dalam ribuan rupiah
penuh.
PPh dihitung dengan
rumusan :
%PPh x (nilai CIF dalam
rupiah + BM + Cukai)
42. Total
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nilai total pungutan negara yang
dibayar, ditanggung
pemerintah, ditangguhkan dan/ atau dibebaskan (BM +
cukai + PPN + PPnBM +
PPh).
E. TANDA TANGAN
IMPORTIR/ PPJK
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan
a. nama tempat;
b. tanggal, bulan,
tahun; dan
c. nama jelas importir/
PPJK.
Kolom ini wajib
ditandatangani oleh importir atau PPJK.
F. DIISI OLEH BEA DAN
CUKAI
Diisi oleh pejabat bea
dan cukai atau oleh sistem komputer pelayanan pada kolom
yang disediakan dengan
nomor, tanggal, bulan dan tahun pendaftaran
Pemberitahuan Impor
Barang.
Kolom ini hanya diisi
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
G. UNTUK PEMBAYARAN/
JAMINAN :
a. Pembayaran 1. Bank
2. Pos 3. Kantor Pabean
b. Jaminan 1. Tunai 2.
Bank Garansi 3. Customs Bond
4. Lainnya
Diisi pada kolom
pembayaran yang disediakan dengan
a. angka 1 bila
pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi atau
Kantor Pos;
b. angka 2 bila
pembayaran dilakukan di pos persepsi atau kantor pos; atau
c. angka 3 bila
pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom
jaminan yang disediakan dengan
a. angka 1 bila jaminan
tunai;
b. angka 2 bila jaminan
bank garansi;
c. angka 3 bila Customs
Bond; atau
d. angka 4 bila lainnya
selain jaminan tunai, bank garansi atau Customs Bond.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan Bea
Masuk Cukai, PPN,
PPnBM, dan/ atau PPH berupa
a. nomor dan tanggal
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP); dan/ atau
b. nomor dan tanggal
bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah
kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima pembayaran
dan diberi cap dinas
instansi terkait.
9. Pengisian
kolom-kolom lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan
tatacara pengisian
lembar Pemberitahuan Impor Barang.
10. Pengisian
kolom-kolom lembar lampiran kontainer adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor
Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran sesuai
dengan pengisian lembar
Pemberitahuan Impor Barang.
No. Urut
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan no urut.
Nomor
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan nomor kontainer secara lengkap.
Ukuran
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan ukuran kontainer.
Tipe
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan tipe kontainer.
Pada setiap akhir
halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB dibuat dan
dibubuhkan tanda tangan
dan nama penandatangan serta bubuhkan cap perusahaan
yang bersangkutan.
11. Pengisian
kolom-kolom lembar lampiran dokumen dan pemenuhan persyaratan/
fasilitas impor adalah
sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor
Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran sesuai
dengan pengisian lembar
Pemberitahuan Impor Barang.
Diisi pada kolom yang
disediakan dengan
a. kode dokumen
pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan
impor;
b. nama dokumen
pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan
impor; dan
c. nomor, tanggal,
bulan dan tahun dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/
pemenuhan persyaratan
impor.
Pada setiap akhir
halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB dibuat dan
dibubuhkan tanda tangan
dan nama penandatangan serta bubuhkan cap perusahaan
yang bersangkutan.
Kami Membantu anda dalam pengurusan Jasa Custom Clearence Export dan
Import VIA Laut + Domestic Door To Door Services khususnya
wilayah Kerja Tanjung Priok Dan Cikarang Dry Port Indonesia
DOKUMEN IMPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang
ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan
eksportir sebagai berikut :
Contak Person : SUYONO HP: 082110189937
Jasa Export Import
- Melayani Customs Clearence, Export-Import, Jasa maupun Borongan (All In)
- Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Handeling Export-import
- Melayani Izin Dokumen Kelengkapan Ekport - Import Beacukai, Deperindag,BPOM,Karantina,danPelayaran
JASA CUSTOM CLEARANCE
Kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs
Clearance untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami
dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang
impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan
importir sebagai berikut :DOKUMEN IMPORT
A.
DOKUMEN UTAMA
1.
PIB
2.
BL ( stempel basah )
3.
SPJM
4.
PACKING LIST
5.
INVOICE
6.
INSURANCE/FROM E
7.
SSPCP/BUKTI PEMBAYARAN PAJAK
8.
DO
B.
DOKUMENT PELENGKAP
1.
SURAT TUGAS
2.
SURAT PERNYATAAN
3.
ID CARD
4.
KTP
5.
SURAT KUASA DAN PERNYATAAN
6.
NIK ( Nomor
Identitas Kepabean)
7.
SPPKP ( Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak )
8.
API ( Angka Pengnal Importir )
9.
TDP PT (Tanda Daftar Perusahaan Perseroan
Terbatas)
10.
SKT (Surat Keterangan Terbatas)
11.
BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan)
12.
CB (Customs Bond)
13.
Sertifikat Kepabean
14.
Pemberian Nomor Pokok Pengurusan Jasa Kepabean
15.
Manivest BC.11,
16.
Dokumen Pendukung ( Surat Ijin BPOM, Karantina,
LS,Kejaksaan Dll)
DOKUMEN EKSPORT
DOKUMEN EKSPORT
- Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Invoice / Packing List Barang Ekspor
Visi Kami :
- Memperlancar usaha anda dengan service yang sangat Memuaskan & Tepat Waktu.
- Harga relatif murah, Bersaing / Negotible
- Melayani dan bekerja dengan cepat,tepat dan akurat demi kepuasan konsumen
Misi Kami :
Kepuasan konsumen kebahagiaan Kami
Contak Person : SUYONO HP: 082110189937